22/12/11

Mahfud MD Usulkan Pemilukada di Papua Diatur Secara Khusus

Anes Saputra - detikNews
Jumat, 23/12/2011 00:04 WIB
Jakarta - Hampir semua proses Pemilukada di seluruh pelosok Indonesia berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari seluruh kasus sengketa Pemilukada, kawasan Papua dinilai menjadi daerah yang paling sering berperkara usai pemilihan kepala daerah selesai dilakukan. Memandang hal tersebut, Ketua MK Mahfud MD mengusulkan agar proses Pemilukada di kawasan Papua diatur secara khusus.

"Saya usulkan agar dipikirkan kemungkinan Pemilukada di seluruh wilayah Papua diatur secara khusus," kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/12/2011).

Menurutnya, konsep penyelanggaraan Pemilukada di setiap daerah tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. Baik itu pemilihan legislatif maupun Pilkada.

"Enggak bisa di dalam praktik diseragamkan dengan daerah lain, baik legislatif maupun Pilkada," katanya.

Berperkara di MK usai pelaksanaan Pilkada di Papua menurutnya menjadi sebuah fenomena. Dan pihak yang kalah lah pastinya yang selalu membuat perlawanan.

"Yang terakhir membakar rumah gubernur. Semua yang berperkara di sini, begitu diputus (oleh MK), di sana reaksinya tindak anarki. Jadi, siapapun yang kalah pasti anarki," keluh pria asal Madura ini.

Ia menilai reaksi negatif itu timbul karena masyarakat Papua belum siap dengan sistem nasional seperti yang saat ini berjalan di Indonesia. Perlakuan khusus itu bisa dengan cara pemilu yang sesuai adat dan budaya mereka.

"Enggak perlu pencoblosan, atau pemilihan masuk bilik barangkali. Mengikuti sistem yang formal nasional itu sistemnya pasti dilanggar, tidak cocok dengan budaya mereka. Pasti berperkara dan berkelahi. Yang lebih gawat, setiap ada putusan MK, yang kalah itu akan bereaksi kami akan keluar dari NKRI," tambahnya.

Sebenarnya, lanjut Mahfud, MK pernah menyetujui dan membenarkan Pilkada sesuai konsep adat Papua, yaitu pemilu khusus. Dimana pemilu itu dilakukan tidak langsung, tidak umum, tidak rahasia dan
tidak bebas.

"Pakai sistem noken. Misalnya, kamu Partai Demokrat, PDIP, pakai kantong. Lalu kepala suku ambil satu lidi untuk nyapu lalu dimasukkan ke kantong Demokrat sekian atau PDIP sekian. Jadi enggak ada milih sendiri. Itu pemilihan sistem noken, kepala suku yang mewakili dan sukunya yang membagi suara itu. Karena kalau disuruh milih satu-satu mereka berperang," jelas Mahfud.

Jika cara noken itu yang dipakai, MK mengatakan itu sah. Karena sesuai dengan perkembangan adat dan budaya masing-masing.

"Malah aman kalau pemilihan sistem legislatif seperti itu. Kalau dipaksakan sistem formal yang dianut UU malah kacau balau," tandasnya.
MORRE :http://www.detiknews.com

(lia/lia)

Tidak ada komentar:

WEST PAPUA NEWS UPDATE